Ahli Madya Pengelolaan Darah
Skema sertifikasi Okupasi Ahli Madya Pengelolaan Darah adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Palang Merah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Palang Merah Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 401 Tahun 2014 tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 220 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Pelayanan Darah dan Surat Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor : 052/KEP/PP.PMI/VIII/2021 tentang Penetapan Paket Kompetensi Jabatan di Lingkungan Palang Merah Indonesia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PMI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Ahli Madya Pengelolaan Darah.