Peran dan kualitas penggiat kemanusiaan semakin menjadi tuntutan masyarakat penerima manfaat untuk selalu memberikan pelayanan terbaiknya. Kejadian bencana alam maupun krisis kesehatan apalagi di tahun 2020 pandemi covid-19 hingga kini masih melanda seluruh dunia. Terdapat 357 kejadian banjir, 200 kejadian puting beliung, dan 156 kejadian tanah longsor yang terjadi sepanjang 2021 hingga 15 Maret 2021 (BNPB: 2021). Belum lagi situasi pandemik covid-19 membuat setiap penanganan bencana perlu mematuhi protokol kesehatan.
Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) setelah diperkuat azas legalitasnya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan dan turunan teknis dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2019, tugas PMI semakin kuat dan dibutuhkan negara ini. Khususnya pada poin tugas PMI c dan d, Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan yang Berkaitan dengan Kepalangmerahan dan Melakukan Pembinaan Relawan. Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, berkarakter Kepalangmerahan dibutuhkan sebuah lembaga guna menjamin ketersediaan dan kualifikasi tersebut.
Ketua Umum PMI, M. Jusuf Kalla mendukung hal tersebut dengan mendirikan sebuah lembaga sertifikasi yang independen guna memberikan pengakuan dan memelihara kompetensi personel PMI dan penggiat kemanusian lainnya dalam sertifikasi kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi – Palang Merah Indonesia (LSP-PMI) secara nasional disahkan pada 01 Maret 2021 di Jawa Tengah, merupakan LSP pihak kedua yang bertujuan mensertifikasi kompetensi personel PMI dan pemangku kepentingan dalam lingkup kerja kemanusiaan di seluruh Indonesia.
LSP – PMI secara independen menyusun rencana strategis selama 5 (lima) tahun ke depan menggunakan dasar hukum organisasi PMI, pembelajaran baik penanganan bencana alam dan krisis kesehatan dan kebutuhan terkini akan pelayanan kemanusiaan yang terbaik. Hasil Rencana Strategis Lembaga Sertifikasi Profesi – Palang Merah Indonesia periode tahun 2021 – 2025 menjadi pedoman bagi seluruh komponen LSP-PMI untuk dilaksanakan dan menjadi arah tujuan lembaga sertifikasi terdepan.
Ketua LSP-PMI,
Drs. Goenawan Permadi, MA
LATAR BELAKANG
VISI & MISI
TUJUAN
KEGIATAN KUNCI & TARGET KINERJA
OKUPASI
Kegiatan kemanusiaan di Indonesia menjadi bidang yang saat ini semua pihak dapat lakukan sebagai instansi, organisasi, lembaga masyarakat, perorangan, komunitas ataupun personal yang menaruh perhatian atas situasi/kondisi seseorang atau masyarakat yang memerlukan bantuan atas kejadian yang menimpanya. Pada umumnya kegiatan kemanusiaan terkait dengan kejadian yang menimpa dikarenakan bencana yang disebabkan alam. Terbitnya Undang-Undang Tentang Penanggulangan Bencana pada tahun 2014 menandakan keseriusan Pemerintah melindungi warga negara atas kejadian bencana yang terjadi.
Wadah organisasi yang menangani bidang bencana, kesehatan dan lainnya guna membantu sesama manusia semakin banyak. Oleh karenanya perlu standard kompetensi pelaksana pelayanan kemanusiaan yang menjadi acuan bersama seluruh pihak. Sumber Daya Manusia yang terlatih dan kompeten menjamin pemberian pelayanan kemanusiaan adalah yang terbaik, bermartabat dan memberdayakan.
Sertifikasi bidang layanan kemanusiaan bagi seluruh penggiat kemanusiaan di Indonesia sangatlah penting, menjamin standard kompetensi yang dimiliki individu-individu dapat dipertanggungjawabkan dan berkualitas terbaik.
VISI : Sumber Daya Manusia (SDM) yang UNGGUL, KOMP ETEN, BERKARAKTER dalam layanan kemanusiaan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Kepalangmerahan dan Core Humanitarian Standard”
MISI :
Mengembangkan standard kompetensi yang berkualitas dan realibel.
Mengadakan uji kompetensi bagi SDM PMI dan penggiat kemanusiaan lainnya.
Mengembangkan standard kompetensi mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Fokus LSP-PMI adalah pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam logo LSP-PMI. Untuk tujuan tersebut dan guna mencapai misi-misi organisasi, LSP-PMI menetapkan beberapa rencana strategis dalam dokumen Rencana Strategis Tahun 2021 – 2025 yaitu:
Terjalinnya jejaring komunikasi, koordinasi dan advokasi internal institusi dan penggiat kemanusiaan di dalam dan luar negeri.
Tersedianya sistem informasi berbasis teknologi terpadu menjamin proses sertifikasi secara transparan dan terjangkau setiap individu.
Tersusunnya skema sertifikasi sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam layanan kemanusiaan.
Terlaksananya program sertifikasi berbasis uji kompetensi secara tatap muka dan daring yang obyektif dan transparan.
Terwujudnya akuntabilitas perangkat sertifikasi dan terpelihara validitas dan transparan melalui proses dan pelaksanana evaluasi dan manajamen mutu.
Terlaksananya sistem administrasi, keuangan dan manajemen sumber daya manusia LSP-PMI.
Tujuan strategis perlu dicapai dan diukur secara obyektif, maka perlu diturunakan secara teknis ke dalam kegiatan-kegiatan kunci untuk dapat diukur keberhasilan dan hambatan dalam pelaksanaan program. Berikut adalah kegiatan kunci untuk mencapai tujuan strategis :
NO
KEGIATAN KUNCI TAHUN 2021-2025
TARGET KINERJA
1
Konsolidasi, komunikasi dengan PMI Pusat, BNSP, serta pemangku kepentingan lain
100%
2
Pertemuan koordinasi internal LSP-PMI, LSP Cabang dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
100%
3
Pengembangan database dan promosi sertifikasi menggunakan web LSP-PMI
100%
4
Pelaksanaan pelatihan, lokakarya untuk meningkatkan kompetensi SDM LSP-PMI internal, asesor, pelaksana TUK di daerah
100%
5
Penyediaan sarana prasarana pelaksanaan uji kompetensi yang memadai dan terstandard di seluruh wilayah Indonesia
100%
6
Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan web
100%
7
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perangkat skema sertifikasi dan uji kompetensi menggunakan system manajemen mutu yang terjaga validitasnya
100%
8
Mengembangkan skema-skema sertifikasi baru yang muncul atas kebutuhan pada layanan kemanusiaan
100%
9
Pengadaan staf internal LSP-PMI, perangkat kantor, alat peraga dan sarana fasilitas mendukung pelaksanaan uji kompetensi
100%
NO
SEKTOR
OKUPASI
1
1
Penanggulangan Bencana : Penanganan Darurat
Manajer Madya Penanganan Darurat Bencana dan Krisis kesehatan
2
2
Manajer Pratama Penanganan Darurat Bencana dan Krisis kesehatan
3
3
Koordinator Utama Pengkajian Cepat Dampak Bencana dan Krisis kesehatan
4
4
Pelaksana Utama Pengkajian Cepat Dampak Bencana dan Krisis kesehatan
5
5
Koordinator Utama Pencarian, Pertolongan Dan Evakuasi
6
6
Pelaksana Utama Pencarian, Pertolongan Dan Evakuasi
7
7
Manajer Madya Menejemen Hunian Darurat/Shelter
8
8
Koordinator Utama Menejemen Hunian Darurat/Shelter