LSP-PMI,- Jakarta, 5 Juni 2021. Palang Merah Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Kepres RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan diperkuat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 terus berupaya maksimal memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dengan membangun Sumber Daya manusia (SDM) yang UNGGUL, KOMPETEN dan BERKARAKTER dalam Layanan Kemanusiaan Mengacu Pada Prinsip-Prinsip Dasar Kepalangmerahan dan core humanitarian standard. Untuk mencapai tujuan ini PMI berkewajiban mengembangkan standard kompetensi yang berkualitas dan realibel, mengadakan uji kompetensi bagi SDM PMI dan penggiat kemanusian lainnya, serta mengembangkan standard kompetensi mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Pengurus Pusat PMI telah membentuk secara resmi Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia (LSP PMI), ajuan ke BNSP awalnya menggunakan nama LSP Layanan Kemanusiaan PMI.
LSP PMI ini adalah LSP pihak kedua yang berstatus otonom dan independen di bawah pembinaan langsung dari Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Target layanan sertifikasi tidak hanya untuk internal PMI, namun juga eksternal seperti Kementerian lembaga, pelaku usaha, masyarakat, praktisi layanan kemanusiaan dan pihak pihak lainnya.
LSP PMI saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sejumlah 47 Skema Okupasi telah divalidasi dan sebanyak 16 Tempat Uji Kompetensi (TUK) telah disiapkan dan sedang dalam proses verifikasi.
Dari sebanyak 47 Skema Sertifikasi okupasi tersebut sebanyak 8 skema adalah untuk layanan Donor Darah, 10 skema untuk Tanggap Darurat bencana, 15 skema untuk Pengurangan Risiko Bencana, 10 skema untuk Kesehatan dan 4 skema untuk Pendidikan dan Pelatihan.
Mengacu pada Pedoman Nomor 206 Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BNSP, bahwa TUK harus mengacu pada Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi tersebut.
Sebanyak 16 TUK LSP PMI telah diverifikasi oleh Asesor lisensi LSP PMI, lainnya menyusul. Ke 16 TUK LSP PMI tersebut adalah :
1. TUK LSP PMI WASH Jatinangor
2. TUK LSP PMI Sumatra Barat
3. TUK LSP PMI – UDD Kota Padang
4. TUK LSP PMI Kota Makassar
5. TUK LSP PMI Kab Kebumen
6. TUK LSP PMI Kota Semarang
7. TUK LSP PMI Kab Wonogiri
8. TUK LSP PMI Kota Surakarta
9. TUK LSP PMI Bali
10.TUK LSP PMI DI Yogyakarta
11.TUK LSP PMI Kab Bogor
12.TUK LSP PMI Banten
13.TUK LSP PMI Kota Malang
14.TUK LSP PMI Kota Sukabumi
15.TUK LSP PMI Kab Banyuwangi
16.TUK LSP PMI Kota Jakarta Timur
(Arifin MH)